Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 30 Maret 2013

Cyber Crime

    
Create by Zulfikar

     Cyber crime adalah istilah untuk setiap kegiatan ilegal yang menggunakan komputer sebagai sarana utama komisi. Departemen Kehakiman AS memperluas definisi cybercrime untuk memasukkan kegiatan ilegal yang menggunakan komputer untuk penyimpanan bukti.
     Daftar tumbuh cybercrime termasuk kejahatan yang telah dimungkinkan oleh komputer, seperti gangguan jaringan dan penyebaran virus komputer, serta komputer berbasis variasi kejahatan yang ada, seperti pencurian identitas, mengintai, bullying dan terorisme.
     
     Ada sejumlah isu kontroversial seputar cybercrime. Pendapat berbeda, misalnya, mengenai apakah beberapa kegiatan luas (seperti file sharing) harus diklasifikasikan sebagai tindak pidana. AS Digital Media Copyright Act (DMCA) tahun 1998 menetapkan bahwa file bertukar materi berhak cipta, seperti musik atau video, adalah ilegal dan dihukum oleh hukum. Pada bulan Agustus 2002, Departemen Kehakiman AS mengumumkan bahwa mereka akan mulai mengadili kasus peer-to-peer pembajakan. Sejak saat itu, telah ada sesuai sporadis diajukan terhadap individu. Penuntutan tersebut silahkan banyak di industri hiburan, tetapi kurang populer dengan masyarakat umum. Gary Shapiro, presiden dari Consumer Electronics Association, telah mengatakan bahwa "Jika kita memiliki 70 juta orang di Amerika Serikat yang melanggar hukum, kita memiliki masalah besar."
     
    Kontroversi lain yang berhubungan dengan cybercrime adalah masalah pengawasan digital dan dampaknya terhadap kebebasan sipil. Sejak serangan teroris di World Trade Center pada September 2001, banyak yang dianggap perlu untuk membatasi beberapa hak individu untuk privasi informasi dalam pertukaran untuk keamanan yang lebih besar. Menurut American Civil Liberties Union (ACLU), pemerintah jaringan surveilans memantau volume besar komunikasi pribadi dan menerapkan kecerdasan buatan (AI) aplikasi untuk menyaring data yang relevan. Meskipun pengawasan yang luas tersebut secara signifikan dapat menurunkan kemungkinan cybercrime, hampir tidak mungkin untuk melakukannya tanpa melanggar pada privasi individu. Selain itu, karena organisasi pengawasan beroperasi secara rahasia, mereka tidak terbuka untuk pengawasan. ACLU menunjukkan bahwa pengawasan sementara dapat secara efektif digunakan untuk mengurangi cybercrime, harus diawasi dengan baik untuk memastikan bahwa tidak pada biaya hak-hak individu.

Klasifikasi Cybercrime berdasarkan aktifitasnya


1. Unauthorized Access
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatusistem jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinnya. Probing dan port scanning merupakan contoh dari kejahatan ini. Aktivitas ‘Port Scanning” atau “probing” dialkuakan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
2. Illegal Content
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email.seringkali orang yang system emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus mellisa , I Love You dan sircam
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada diinternet.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6. Cybertalking
Dilakukan untuk mengganggu dan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. 
7. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yng mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atur rata-rata pengguna, jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Aktivitas Cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. 
9. Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain lain.  
10. Hinjacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah software  piracy (pembajakan perangkat lunak)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cartoons Comments Pictures
Cartoons Comments Pictures
Cartoons Comments Pictures
Cartoons Comments Pictures
Cartoons Comments Pictures
Cartoons Comments Pictures